adjar.id - Akreditasi termasuk salah satu hal yang dipertimbangkan saat memilih pendidikan tingkat lanjut.
Akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Nah, akreditasi juga dipahami sebagai proses penilaian independen yang dilakukan oleh badan akreditasi terkemuka untuk menilai dan memastikan institusi pendidikan memenuhi standar kualitas tertentu.
Tujuan akreditasi adalah untuk memastikan bahwa institusi tersebut memberikan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Terdapat badan akreditasi yang independen dan terpercaya yang bertanggung jawab untuk menilai perguruan tinggi.
Biasanya badan akreditasi ini bekerja berdasarkan standar yang ditetapkan secara nasional atau internasional.
Nah, di Indonesia ada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yaitu badan yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi perguruan tinggi.
Akreditasi di perguruan tinggi terbagi menjadi dua, yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi.
Tahukah Adjarian? Akreditasi dilakukan berkala per lima tahun sekali.
Kini nilai akreditasi di perguruan tinggi diterbitkan oleh BAN-PT tidak hanya berupa huruf A, B, maupun C, melainkan juga ada nilai dalam bentuk unggul, baik sekali, dan baik.
Yuk, kita cari tahu sama-sama perbedaan akreditasi A dan akreditasi unggul dalam perguruan tinggi!
Baca Juga: Apa Saja Universitas Swasta di Semarang dengan Akreditasi A?
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR