adjar.id - Apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia?
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk.
Sementara dalam bahasa Inggris, konstitusi berasal dari kata constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar.
Konstitusi diartikan sebagai suatu asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial.
Nah, konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme.
O iya, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme ialah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia dan fungsinya!
"Istilah konstitusi berarti membentuk dan dimaknai sebagai pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara."
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Materi PPKn Kelas XI
Pengertian konstitusi tertulis merupakan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kemanusiaan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tertulis berupa suatu dokumen tertulis yang memiliki kedudukan hukum khusus dalam penyelenggaraan negara.
Berikut ini merupakan beberapa contoh konstitusi tertulis, antara lain:
- UUD 1945
- UUD RIS
- UUD Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis juga disebut sebagai konvensi.
Konvensi merupakan kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban
Menurut John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Inilah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, yakni:
- Keputusan MPR yang diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.
- Pidato presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945 dan pidato presiden sebelum MPR melakukan sidang.
- Adat istiadat.
Di bawah ini merupakan beberapa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan, antara lain:
- Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
- Penyalur atau pengalih kewenangan.
- Simbolik sebagai pemersatu, identitas, dan pusat upacara.
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat.
- Sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945
- Pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan masyarakat.
- Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
"Ada dua jenis konstitusi yang ada di Indonesia, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis."
Demikian informasi tentang jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia serta fungsinya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR