adjar.id - Apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia?
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk.
Sementara dalam bahasa Inggris, konstitusi berasal dari kata constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar.
Konstitusi diartikan sebagai suatu asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial.
Nah, konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme.
O iya, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme ialah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja jenis-jenis konstitusi yang ada di Indonesia dan fungsinya!
"Istilah konstitusi berarti membentuk dan dimaknai sebagai pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara."
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Materi PPKn Kelas XI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR