adjar.id - Setiap sila Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar merupakan nilai-nilai dari Pancasila yang tidak terbantahkan.
Sementara nilai instrumental adalah nilai norma sosial dan hukum yang terkristalisasi dalam peraturan lembaga negara.
Nah, nilai praksis ialah nilai yang dikerjakan secara langsung oleh warga masyarakat.
Pada artikel ini kita akan mempelajari nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila keempat Pancasila.
Sila Pancasila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nah, sila keempat mengandung makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Musyawarah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan dengan tujuan mengambil keputusan bersama dalam menyelesaikan masalah.
Selain itu sila keempat bermakna tidak memaksakan kehendak kepada orang lain serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Simbol sila keempat adalah kepala banteng yang melambangkan tenaga rakyat dan mewakili hewan sosial yang sering berkumpul.
Maka dari itu sila keempat jadi pedoman bagi rakyat Indonesia untuk saling bahu-membahu dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Ketiga Pancasila, Materi PPKn Kelas XI
Contoh pengamalan sila keempat Pancasila, yaitu berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat orang lain.
Yuk, kita pelajari sama-sama nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila keempat Pancasila!
"Sila keempat Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis."
1. Nilai Dasar Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan
2. Nilai Instrumental Sila Keempat Pancasila
UUD 1945, Pasal 2:
(1) Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945, Pasal 3:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Kedua Pancasila, Materi PPKn Kelas XI
UUD 1945, Pasal 6A:
(1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
- UUD 1945, Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
3. Nilai Praksis Sila Keempat Pancasila:
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Pertama Pancasila, Materi PPKn Kelas XI
- Menghindari aksi walk out dalam suatu musyawarah.
- Menghargai hasil musyawarah.
- Ikut serta dalam pemilihan umum.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
- Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
- Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
"Nilai dasar pada sila keempat Pancasila adalah kerakyatan dan berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."
Nah, itulah nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila keempat Pancasila.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan nilai praksis? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR