Contoh pengamalan sila keempat Pancasila, yaitu berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat orang lain.
Yuk, kita pelajari sama-sama nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila keempat Pancasila!
"Sila keempat Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis."
1. Nilai Dasar Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan
2. Nilai Instrumental Sila Keempat Pancasila
UUD 1945, Pasal 2:
(1) Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945, Pasal 3:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Kedua Pancasila, Materi PPKn Kelas XI
Source | : | kemdikbud.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR