adjar.id - Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Secara singkat arti dari sila keempat adalah bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
Selain itu, sila keempat juga merupakan pedoman untuk masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan, yaitu musyawarah.
Nah, sila keempat Pancasila dapat mengandung butir-butir pengalaman seperti berikut.
"Sila keempat Pancasila berarti bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan."
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan sikap baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Baca Juga: 10 Butir Pengamalan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR