adjar.id - Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Secara singkat arti dari sila keempat adalah bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
Selain itu, sila keempat juga merupakan pedoman untuk masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan, yaitu musyawarah.
Nah, sila keempat Pancasila dapat mengandung butir-butir pengalaman seperti berikut.
"Sila keempat Pancasila berarti bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan."
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan sikap baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Baca Juga: 10 Butir Pengamalan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Itu dia butir-butir pengamalan dalam sila keempat Pancasila.
Coba Jawab! |
Apa bunyi sila keempat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR