Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi daerah dan penduduk sebagai unsur negara.
Bentuk negara dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Kesatuan, yaitu bentuk negara yang memiliki susunan tunggal.
Contoh negara kesatuan = Indonesia.
- Federasi, adalah bentuk negara yang memiliki susunan jamak.
Contoh negara federasi = Argentina, Pakistan, dan Nepal.
Bentuk pemerintahan adalah susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja.
Jadi, bentuk pemerintahan tidak menyinggung daerah dan penduduk seperti bentuk negara.
Ada beberapa jenis bentuk pemerintahan, di antaranya:
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang pergantiannya diwariskan secara turun-temurun.
Contoh negara dengan bentuk pemerintahan monarki = Inggris, Spanyol, Swedia, dan Belanda.
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Republik, Materi PPKn Kelas VIII SMP
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR