adjar.id - Norma merupakan aturan yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma tersebut mencakup norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma sebagai aturan perlu ditaati dan diikuti. Jika melanggar akan mendapat sanksi.
Sanksi adalah hal yang harus diterima atau dilakukan oleh seseorang yang melanggar aturan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa sanksi merupakan tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya).
Nah, setiap norma memiliki sanksinya masing-masing, Adjarian.
Kali ini kita akan mempelajari sanksi norma hukum.
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara.
Dalam masyarakat norma hukum merupakan jenis norma yang paling ditaati karena memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku.
Ini dipengaruhi juga oleh sifat sanksi norma hukum yang tegas dan nyata.
Baca Juga: 4 Fungsi Norma Hukum, Salah Satunya sebagai Alat Rekayasa Masyarakat
Apa artinya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat."
Sanksi norma hukum bersifat tegas. Artinya terdapat aturan yang telah dibuat secara material yang diatur.
Dengan kata lain, sanksi norma hukum telah ditentukan dan tidak bisa ditawar.
Misalnya, pada hukum pidana tentang sanksi yang diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa sanksi pidana terbagi menjadi dua bentuk, sebagai berikut:
- Hukuman mati.
- Hukuman penjara.
- Pencabutan hak-hak tertentu.
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan
- Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim.
Sanksi hukum bersifat nyata. Artinya terdapat aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman.
Kadar hukuman tersebut diukur berdasarkan perbuatan yang dilanggar.
Misalnya, dalam Pasal 338 KUHP, menyebutkan:
"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata bagi setiap orang tanpa kecuali."
Itu dia sifat-sifat sanksi norma hukum.
Coba Jawab! |
Siapa yang membuat aturan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR