Sanksi hukum bersifat nyata. Artinya terdapat aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman.
Kadar hukuman tersebut diukur berdasarkan perbuatan yang dilanggar.
Misalnya, dalam Pasal 338 KUHP, menyebutkan:
"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata bagi setiap orang tanpa kecuali."
Itu dia sifat-sifat sanksi norma hukum.
Coba Jawab! |
Siapa yang membuat aturan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR