adjar.id - Terdapat kepentingan yang berbeda-beda dari setiap anggota masyarakat.
Sebagai anggota masyarakat manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.
Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan orang lain untuk dalam berbagai hal.
Sementara sebagai makhluk individu, manusia memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Nah, agar manusia dapat hidup di masyarakat dengan baik sebagai makhluk sosial dan makhluk individu, perlu adanya perlindungan kepentingan.
Perlindungan tersebut didasari oleh norma hukum, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum.
Apa saja, ya?
"Manusia memiliki dua kedudukan sebagai anggota masyarakat, yakni sebagai makhluk sosial dan makhluk individu."
Kepentingan yang dilindungi norma hukum menurut Roscoe Pound meliputi:
1. Kepentingan Umum
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR