- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, seperti mempertahankan diri dari serangan negara lain.
- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat, seperti menjaga fasilitas publik atau umum dan kestabilan ekonomi.
2. Kepentingan Masyarakat
- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, seperti perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.
- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, seperti perlindungan lembaga perkawinan dan keluarga.
- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral, seperti peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.
- Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.
- Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna.
- Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, seperti perlindungan kebebasan berbicara.
3. Kepentingan Pribadi
- Kepentingan pribadi, seperti perlindungan terhadap fisik, kehendak, pendapat, keyakinan beragama, hak milik.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR