adjar.id - Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara, Adjarian.
Dalam masyarakat norma hukum merupakan jenis norma yang paling ditaati karena memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku.
Jika tidak menaatinya, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan.
Oleh sebab itu, diperlukan alat-alat perlengkapan negara, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Masing-masing memiliki tugasnya sendiri, misalnya hakim yang bertugas membantu masyarakat menyelesaikan masalah-masalah perdata.
Secara garis besar, norma hukum memiliki beberapa fungsi.
Nah, berikut macam-macam fungsi norma hukum.
Yuk, simak!
"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat."
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR