Di bawah ini adalah jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya.
Simak, yuk!
"Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang memiliki aspek yang luas."
1. Hukum Nasional
Hukum nasional merupakan jenis hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu atau secara nasional.
Misalnya, hukum nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia saja.
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional berlaku secara internasional.
Hukum internasional adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
Jenis hukum ini berlaku secara universal, Adjarian.
Baik secara keseluruhan atau terhadap negara-negara yang bergabung pada suatu perjanjian internasional.
Baca Juga: Hukum Pidana: Sumber Hukum dan Jenisnya
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR