Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara persatuan.
Sehingga, dapat kita pahami bahwa dalam Pembukaan menyerukan persatuan.
Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan negara dan warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Pokok pikiran pertama ini adalah penjelasan dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran Kedua (Pokok pikiran keadilan sosial)
Pokok pikiran kedua menunjukkan bahwa persatuan merupakan modal untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara.
Pokok pikiran kedua ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut merupakan penjelasan dari sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga (Pokok pikiran kedaulatan rakyat)
Pokok pikiran ketiga berisi bahwa sistem negara yang ada dalam Undang-Undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat.
Selain itu, juga berdasarkan pada permusyawaratan dan perwakilan.
Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR