Dapat dikatakan bahwa pokok pikiran ketiga ini merupakan dasar politik negara yang merupakan penjelasan dari sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat (Pokok pikiran ketuhanan)
Pokok pikiran keempat berisi bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang dibuat untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Pokok Pikiran keempat ini mengandung dua pengertian, yaitu:
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Dapat dikatakan pokok pikiran keempat adalah dasar moral negara yang merupakan penjelasan dari sila pertama dan kedua Pancasila.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran."
Nah, itu dia pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pokok pikiran? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR