adjar.id - Masa reformasi di Indonesia dimulai setelah berhentinya masa orde baru di tahun 1998.
Masa reformasi ini menjadi awal mula penerapan sistem demokrasi di Indonesia, Adjarian.
Pada masa reformasi terjadi perombakan secara besar-besaran mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia.
Nah, salah satu perubahan dalam tata kelola pemerintahan adalah struktur lembaga negara.
O iya, lembaga negara adalah organisasi atau badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah suatu negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
Ada beberapa lembaga negara yang masih dipertahankan, walaupun fungsi dan kedudukannya berubah.
Ada juga beberapa lembaga negara yang baru dibentuk di masa reformasi ini, lo.
Yuk, kita cari tahu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi!
"Lembaga negara berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menerapkan kebijakan, dan melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."
Lembaga negara yang dibentuk setelah memasuki masa reformasi di Indonesia, yaitu:
1. Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: 7 Dampak Positif Peristiwa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga yang baru di bidang kekuasaan kehakiman.
MK terbentuk karena adanya amandemen terhadap UUD 1945 yang diatur di dalam pasal 24 UUD 1945.
Wewenang MK adalah untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK juga memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Selain itu juga berwenang untuk memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
MK berkewajiban untuk memberikan putusan terhadap pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden terhadap UUD.
Akan tetapi, keputusan dari putusan MK tersebut tidak bersifat final, sebab tetap harus tunduk pada putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden.
2. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara yang terbentuk karena kekhawatiran tentang lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.
Anggota KY ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Wewenang dari KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, KY berkedudukan sebagai lembaga setingkat presiden.
O iya, KY merupakan lembaga negara yang sifatnya independen atau disebut state auxiliary institution.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga yang muncul melalui amandemen ketiga UUD 1945.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kehadiran DPD diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.
Keanggotaan dari DPD sendiri terdiri dari wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Setiap provinsi yang menjadi anggota DPD berjumlah empat orang dengan jumlah keseluruhan tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Beberapa fungsi DPD, yaitu:
- Ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Pengajuan usul RUU terkait otonomi daerah ke DPR.
Baca Juga: Sejarah Pemilu Langsung di Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
- Memberikan pertimbangan ke DPR terhadap RUU tentang APBN yang berkaitan dengan pendidikan, pajak, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tentang otonomi daerah dan hubungan daerah dengan pusat.
"Lembaga negara pada masa reformasi, yaitu Mahkamah Konstitusi, Komusi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah."
Nah, itulah tiga lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi.
Coba Jawab! |
Apa wewenang dari Mahkamah Konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR