Wewenang dari KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, KY berkedudukan sebagai lembaga setingkat presiden.
O iya, KY merupakan lembaga negara yang sifatnya independen atau disebut state auxiliary institution.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga yang muncul melalui amandemen ketiga UUD 1945.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kehadiran DPD diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.
Keanggotaan dari DPD sendiri terdiri dari wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Setiap provinsi yang menjadi anggota DPD berjumlah empat orang dengan jumlah keseluruhan tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Beberapa fungsi DPD, yaitu:
- Ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Pengajuan usul RUU terkait otonomi daerah ke DPR.
Baca Juga: Sejarah Pemilu Langsung di Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
- Memberikan pertimbangan ke DPR terhadap RUU tentang APBN yang berkaitan dengan pendidikan, pajak, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tentang otonomi daerah dan hubungan daerah dengan pusat.
"Lembaga negara pada masa reformasi, yaitu Mahkamah Konstitusi, Komusi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah."
Nah, itulah tiga lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi.
Coba Jawab! |
Apa wewenang dari Mahkamah Konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR