Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga yang baru di bidang kekuasaan kehakiman.
MK terbentuk karena adanya amandemen terhadap UUD 1945 yang diatur di dalam pasal 24 UUD 1945.
Wewenang MK adalah untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK juga memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Selain itu juga berwenang untuk memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
MK berkewajiban untuk memberikan putusan terhadap pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden terhadap UUD.
Akan tetapi, keputusan dari putusan MK tersebut tidak bersifat final, sebab tetap harus tunduk pada putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden.
2. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara yang terbentuk karena kekhawatiran tentang lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.
Anggota KY ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR