adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, seluruh hal terkait masyarakat dan negara diatur dalam Undang-Undang (UU).
Misalnya, kegiatan kita menempuh pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain dalam bidang pendidikan, setiap bidang memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur bidang tersebut, Adjarian.
Lalu, bagaimana sebuah undang-undang bisa dibuat?
Pembuatan undang-undang dimulai dari proses pembentukan RUU atau Rancangan undang-undang.
Nah, lembaga yang berhak membentuk RUU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain DPR dan Presiden, lembaga lain, seperti DPD tidak dapat terlibat langsung membuat UU.
DPD hanya dapat mengajukan RUU mengenai daerah secara tertulis kepada DPR.
Setelah rancangan selesai, maka akan diajukan kepada presiden untuk disetujui.
Untuk lebih jelasnya, kita simak proses pembentukan RUU menjadi UU berikut, yuk!
"Ada serangkaian proses atau tahapan dalam pembentukan RUU menjadi UU."
Baca Juga: 7 Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka
DPR dan Presiden merupakan lembaga yang berhak untuk mengajukan RUU, proses pembentukan RUU menjadi UU jika diajukan oleh DPR, yaitu:
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, kemudian disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembentukan RUU menjadi UU apabila rancangan diusulkan oleh Presiden, yaitu:
1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
2. DPR bersama pemerintah membahas RUU dari Presiden.
3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, maka selanjutnya akan disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
"RUU dapat diusulkan oleh DPR dan Presiden, lalu dibahas bersama untuk mencapai persetujuan bersama."
Nah, itu dia proses RUU menjadi UU, baik diusulkan oleh DPR maupun Presiden.
Coba Jawab! |
Bagaimana jika DPD ingin mengusulkan RUU? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR