adjar.id - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal yang mendasar dan penting bagi manusia.
Oleh sebab itu, di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan jaminan HAM dalam UU No.39 Tahun 1999.
HAM sendiri merupakan hak asasi yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam kehidupan sehari-hari HAM harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Nah, berikut jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.
"Hak Asasi Manusia adalah hak asasi yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin."
1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin.
2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui pernikahan yang sah.
3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup.
4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum.
5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan, politik, hingga memilih status kewarganegaraan.
Baca Juga: 9 Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR