1. Setiap orang yang sudah menjadi WNI sebelum undang-undang ini berlaku.
2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI.
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI, sebelum 300 ayahnya meninggal dunia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI.
9. Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
"Kategori Warga Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006."
Nah, itulah kategori WNI dalam dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang?
Coba Jawab! |
Apa isi pasal 26 UUD NRI Tahun 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR