adjar.id - Hak warga negara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Hak merupakan semua hal yang didapatkan atau diperoleh oleh setiap manusia.
Hak ini bisa berupa kekuasaan atau kewenangan seseorang agar bisa melakukan sesuatu, Adjarian.
Nah, hak warga negara sendiri adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota negara.
Berbeda dengan hak asasi manusia yang bersifat universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Jadi, tidak semua hak warga negara termasuk dalam hak asasi manusia, tetapi semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 serta hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan perundang-undangan di bawahnya.
O iya, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak warga negara.
"Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan karena posisinya seseorang sebagai anggota negara."
Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak warga negara Indonesia, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat 1
Baca Juga: Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR