Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan".
2. Pasal 27 Ayat 2
Pasal 27 ayat 2 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
3. Pasal 27 Ayat 3
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
4. Pasal 28A
Pasal 28A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
5. Pasal 28B Ayat 1
Pasal 28B ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".
6. Pasal 28B Ayat 2
Pasal 28B ayat 2 berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 1.3 Perwujudan Hak Warga Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR