Negara memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan negara.
Peraturan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara serta aparatur negara.
Jika dilanggar, alat-alat negara dapat memaksa dengan memberikan sanksi hukum yang tegas.
2. Memonopoli
Negara bisa memonopoli tujuan bersama dalam negara.
Artinya, terdapat hal-hal yang terkait tujuan tertentu dapat dilarang atau diadakan.
Misalnya, negara melarang pendirian organisasi baru yang dilarang oleh undang-undang.
3. Mencakup Semua
Mencakup semua artinya bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa terkecuali.
Hal ini untuk memenuhi beberapa fungsi, seperti fungsi keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
"Tiga sifat negara sebagai organisasi kekuasan yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua."
Baca Juga: 5 Karakteristik Negara Kesatuan
Itu dia sifat-sifat negara sebagai organisasi kekuasaan.
Coba Jawab! |
Apa pengertian negara menurut Soenarko? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR