adjar.id - Pemilihan umum atau pemilu di Indonesia dilangsungkan setiap lima tahun sekali.
Pemilu di Indonesia akan digelar di tahun 2024 nanti, tepatnya pada bulan Februari.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemilihan umum adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).
Dalam pemilu ini, kita akan memilih wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden, Adjarian.
Sistem pemilu dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem politik dan aturan yang berlaku.
Di Indonesia, asas pemilu yang digunakan adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat luberjurdil.
Jika kita ingin menjadi pemilih dalam pemilu, kita harus bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut syarat menjadi pemilih dalam pemilu.
Yuk, simak!
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban KPU
Nah, syarat menjadi pemilih dalam pemilu dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yaitu:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan adanya KTP-el.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 dan nomor 4, dapat menggunakan kartu keluarga.
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kita sudah memenuhi persyaratan tersebut, kita bisa mengecek apa kita sudah terdaftar atau belum.
Untuk mengeceknya kita bisa langsung menuju ke laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika nama kita belum terdaftar, kita bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota tempat domisili saat ini.
Itulah, beberapa syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Apa Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia?
Coba Jawab! |
Kapan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia dilaksanakan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR