adjar.id – Pemilihan umum atau pemilu merupakan suatu proses yang lekat dengan negara demokrasi, seperti Indonesia.
Nah, momen pemilu sendiri sering disebut sebagai pesta demokrasi karena pada saat itu rakyat dapat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin, mulai dari tingkat daerah sampai pusat.
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 pasal 1, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, wakil presiden, dan lain sebagainya.
Proses pemilu tersebut juga dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Adjarian.
Jadi, pemilu adalah suatu sarana bagi rakyat agar bisa memilih pemimpinnya sesuai dengan asas-asas yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan pemilu juga menjadi sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2.
Sebab dalam negara demokrasi rakyat mempunyai kedaulatan, hak, tanggung jawab, dan kewajiban dalam memilih pemimpinnya untuk melayani dan mengurus masyarakat.
Nah, pembahasan mengenai pemilihan umum ini juga menjadi materi TWK CPNS, terutama mengenai dasar hukum, asas, dan sistemnya.
Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya berikut, Adjarian!
Baca Juga: Jawab Soal Perbandingan Pemilu Masa Orde Baru dengan Masa Orde Reformasi
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum
Dasar hukum dari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR