Nah, syarat menjadi pemilih dalam pemilu dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yaitu:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan adanya KTP-el.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 dan nomor 4, dapat menggunakan kartu keluarga.
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kita sudah memenuhi persyaratan tersebut, kita bisa mengecek apa kita sudah terdaftar atau belum.
Untuk mengeceknya kita bisa langsung menuju ke laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika nama kita belum terdaftar, kita bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota tempat domisili saat ini.
Itulah, beberapa syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Apa Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia?
Coba Jawab! |
Kapan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia dilaksanakan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR