adjar.id - Konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar atau undang-undang tertinggi suatu negara atau entitas hukum lainnya.
Konstitusi inilah yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemerintahan, struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, serta kewenangan lembaga-lembaga pemerintah.
Konstitusi berperan penting dalam menentukan tata cara negara atau entitas hukum tersebut berfungsi, menjalankan pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang konstitusi tertulis, Adjarian.
Konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara.
Konstitusi tertulis inilah yang mengatur tentang perikehidupan bangsa dalam hukum negara.
Berikut ciri-ciri konstitusi tertulis dan contohnya.
"Konstitusi tertulis sering kali menjadi pijakan bagi sistem hukum dan pemerintahan dalam suatu negara, serta dasar perlindungan hak warga negara."
Beberapa ciri konstitusi tertulis, yaitu:
1. Hak Asasi Manusia biasanya disebut sebagai Bill of Rights yang terdapat dalam naskah terpisah.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban tentang Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR