2. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
3. Pada konstitusi, termuat juga tentang organisasi negara, seperti pembagian kekuasaan badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Selain itu, juga terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian.
4. Dalam konstitusi terdapat larangan yang digunakan untuk menghindari terulangnya masalah yang pernah terjadi.
5. Berisikan cita-cita rakyat dan asas ideologi negara yang mencerminkan semangat dalam menyusun Undang-Undang Dasar.
"Salah satu ciri konstitusi tertulis adalah termuat juga tentang organisasi negara, seperti pembagian kekuasaan badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif."
Berikut adalah contoh dari konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Ketetapan MPR
3. Peraturan Pemerintah Pengganti UUD 1945
4. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR