Selain UUD 1945, regulasi di Indonesia terdiri atas Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Menurut UU No.12 Tahun 2011, Undang-Undang Dasar dan peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh saling bertentangan.
Regulasi Undang-Undang selain memperlihatkan hierarki, juga harus memiliki pola serasi antarperaturan.
Selain itu juga harus memiliki korelasi positif agar tidak membingungkan warga negara.
2. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/ saya ingin mengetahui lebih dalam tentang
Jawaban: Tentang prinsip-prinsip dalam hierarki perundang-undangan yang menjadi dasar agar peraturan tidak saling bertentangan.
Saya ingin juga mengetahui apa saja jenis dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Saya ingin mengetahui apa saja konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan.
3. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari
Jawaban: Saya ingin mengetahui teori atau dasar-dasar dalam penyusunan perundang-undangan.
Saya juga ingin tahu tentang cara penyusunan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai terendah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR