Dalam hierarki hukum, konstitusi negara merupakan hukum yang paling tinggi dan sifatnya fundamental.
Hal ini menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
Penjelasan tentang hal tersebut terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki yang dimulai dari UUD 1945 sampai peraturan daerah kabupaten/kota.
Sementara regulasi adalah seperaturan peraturan untuk mengendalikan tatanan yang dibuat agar bebas dari pelanggaran dan dipatuhi seluruh anggota.
Nah, regulasi ini berasal dari berbagai sumber, salah satu yang paling umum adalah regulasi pemerintah.
Peraturan pemerintah merupakan perpanjangan dari undang-undang sebagai sumber hukum.
O iya, hubungan antarregulasi adalah suatu hubungan yang mengatur tatanan tertentu yang dilandasi atas peraturan perundang-undangan.
"Meski regulasi tidak menunjukkan adanya hierarki, tetapi ada relasi yang tidak boleh saling bertentangan antarperaturan yang dibuat."
Adanya regulasi undang-undang menjadi penggambaran dari contoh regulasi dan hubungan antarregulasi.
Regulasi undang-undang menunjukkan tentang adanya hierarki dan hubungan antarregulasi yang tidak boleh saling bertentangan.
Baca Juga: 6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR