Prinsip dari fungsi konstitusi menurut C.F. Strong adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan pemerintah.
Fungsi konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu:
Secara umum, konstitusi terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu:
1. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan bagi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi pemerintahan yang sewenang-wenang.
2. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
3. Konstitusi berfungsi sebagai piagam dari lahirnya suatu negara.
4. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang negara.
5. Konstitusi berfungsi sebagai cara untuk memberikan perlindungan kepada HAM dan jaminan kebebasan bagi warga negara.
6. Konstitusi berfungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah.
"Fungsi konstitusi secara umum salah satunya sebagai sumber hukum tertinggi."
Fungsi konstitusi menurut Jimly Asshidiqie yang merupakan ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia tahun 2003-2008, yaitu:
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR