adjar.id - Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak aturan yang dapat kita temui.
Misalnya, aturan di sekolah, seperti aturan seragam, aturan menghormati guru, aturan belajar dengan tertib, dan lain-lain.
Negara juga memiliki aturan, Adjarian.
Aturan negara disebut dengan hukum yang berbentuk undang-undang.
Nah, undang-undang tersebut merupakan dasar hukum tertulis dalam sebuah negara yang memiliki tujuan agar tidak ada aturan yang bertentangan.
Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan dapat bertentangan antara satu dan lainnya.
Jika hal ini terjadi, maka kita sebagai masyarakat akan kebingungan dalam memenuhi hak dan kewajiban, sehingga dasar hukum tertulis sangat penting bagi sebuah negara.
Di Indonesia dasar hukum tertulis adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Lalu, bagaimana UUD NRI Tahun 1945 berperan sebagai dasar hukum tertulis negara Indonesia?
Yuk, kita cari tahu bersama!
"Dasar hukum tertulis penting bagi sebuah negara untuk memastikan bahwa tidak ada hukum atau ketentuan yang saling bertentangan."
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD 1945, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Beberapa peran UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis negara, yaitu:
1. UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa semua undang-undang serta aturan dalam negara dibuat dengan benar-benar baik.
2. UUD NRI Tahun 1945 merupakan tempat dasar hukum negara Pancasila dibangun.
Melalui UUD NRI Tahun 1945 Pancasila turut menjadi acuan bagaimana sebuah aturan atau hukum di Indonesia dibuat.
3. UUD NRI tahun 1945 menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum yang ada di Indonesia.
"UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis Indonesia yang dibuat berdasarkan Pancasila."
Nah, itulah UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Kenapa sebuah negara perlu memiliki dasar hukum tertulis? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Zaim Uchrowi, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR