adjar.id - Pencipta suatu karya di Indonesia dilindungi secara hukum dengan adanya hak cipta.
Hak cipta merupakan hal yang diberikan untuk pengarang agar menerbitkan dan menjual karangannya.
Dalam bidang akuntansi, hak cipta atau copyright termasuk sebagai aset atau harta tetap tidak berwujud.
Nah, adanya hak cipta membuat pencipta atau pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang orang lain menggunakan karyanya.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan dari hasil karya yang mereka ciptakan.
Selain itu, juga bisa mencegah penggunaan yang tidak sah atau pencurian karya oleh pihak lain, Adjarian.
O iya, tujuan dari hak cipta adalah untuk mendorong dan melindungi kreativitas, mencegah pembajakan, dan memberikan insentif kepada pencipta.
Sehingga pencipta karya dapat terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya baru.
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang.
Hak cipta adalah suatu bentuk hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya kreatif.
Hal yang termasuk hal cipta ini sangat beragam, bisa berupa tulisan, musik, gambar, film, program komputer, maupun karya-karya lain yang dihasilkan dalam bentuk nyata.
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik karya untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya tersebut oleh orang lain.
Hak cipta bisa juga diartikan sebagai hak hukum yang mengacu pada kepemilikan kekayaan intelektual.
Secara sederhana, hak cipta merupakan hak untuk menyalin.
Pencipta karya bisa memberi otoritas kepada pihak lain yang ingin mereproduksi atau menggunakan karyanya.
Munculnya undang-undang hak cipta memberikan perlindungan bagi pemilik kekayaan intelektual.
Sehingga, karyanya tidak bisa digandakan atau digunakan secara tidak sah oleh pihak lainnya.
Jadi, hak cipta dapat disimpulkan sebagai hak hukum bagi pemilik kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan pihak lain.
O iya, hak cipta memberikan perlindungan bagi pencipta atau pemilik karya selama jangka waktu tertentu, yang bervariasi di setiap negara.
Setelah itu, karya tersebut akan berada di domain publik dan dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja tanpa memerlukan izin dari pemilik asli.
Berikut adalah beberapa contoh karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta, yaitu:
1. Buku yang berupa novel, buku nonfiksi, buku pelajaran, dan buku-buku lainnya yang ditulis oleh penulis.
Baca Juga: 10 Contoh Karya Seni Rupa Tiga Dimensi
2. Musik yang berupa lagu, album musik, notasi musik, dan aransemen musik yang diciptakan oleh komposer atau penulis lagu.
3. Film yang berupa film, video, atau animasi yang diproduksi oleh sutradara, produser, dan tim kreatif lainnya.
4. Lukisan dan gambar yang berupa karya seni lukisan, gambar, foto, dan ilustrasi yang diciptakan oleh seniman atau fotografer.
5. Paten program komputer yang berupa program komputer dan perangkat lunak yang telah dipatenkan oleh pembuatnya.
6. Karya seni dan kriya yang berupa karya seni dan kerajinan, seperti patung, ukiran, anyaman, dan lain-lain.
7. Desain grafis yang berupa desain grafis, logo, poster, dan karya desain lainnya.
8. Drama dan naskah teater yang berupa naskah drama dan teater yang ditulis oleh penulis drama.
9. Sajak dan puisi yang berupa karya sajak dan puisi yang ditulis oleh penyair.
10. Blog dan konten online, yang berupa artikel blog, video, podcast, dan konten online lainnya yang ditulis atau dibuat oleh pembuat konten.
Setiap karya di atas, begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata atau terekam, maka secara otomatis dilindungi oleh hak cipta.
Nah, itulah Adjarian, pengertian dan contoh hak cipta untuk melindungi penulis atau pengarang dari penyalahgunaan karya oleh orang lain.
Baca Juga: 8 Unsur Visual dalam Penciptaan Karya Seni Lukis
Coba Jawab! |
Mengapa hak cipta itu penting? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Disclaimer: Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR