Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik karya untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya tersebut oleh orang lain.
Hak cipta bisa juga diartikan sebagai hak hukum yang mengacu pada kepemilikan kekayaan intelektual.
Secara sederhana, hak cipta merupakan hak untuk menyalin.
Pencipta karya bisa memberi otoritas kepada pihak lain yang ingin mereproduksi atau menggunakan karyanya.
Munculnya undang-undang hak cipta memberikan perlindungan bagi pemilik kekayaan intelektual.
Sehingga, karyanya tidak bisa digandakan atau digunakan secara tidak sah oleh pihak lainnya.
Jadi, hak cipta dapat disimpulkan sebagai hak hukum bagi pemilik kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan pihak lain.
O iya, hak cipta memberikan perlindungan bagi pencipta atau pemilik karya selama jangka waktu tertentu, yang bervariasi di setiap negara.
Setelah itu, karya tersebut akan berada di domain publik dan dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja tanpa memerlukan izin dari pemilik asli.
Berikut adalah beberapa contoh karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta, yaitu:
1. Buku yang berupa novel, buku nonfiksi, buku pelajaran, dan buku-buku lainnya yang ditulis oleh penulis.
Baca Juga: 10 Contoh Karya Seni Rupa Tiga Dimensi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR