2. Musik yang berupa lagu, album musik, notasi musik, dan aransemen musik yang diciptakan oleh komposer atau penulis lagu.
3. Film yang berupa film, video, atau animasi yang diproduksi oleh sutradara, produser, dan tim kreatif lainnya.
4. Lukisan dan gambar yang berupa karya seni lukisan, gambar, foto, dan ilustrasi yang diciptakan oleh seniman atau fotografer.
5. Paten program komputer yang berupa program komputer dan perangkat lunak yang telah dipatenkan oleh pembuatnya.
6. Karya seni dan kriya yang berupa karya seni dan kerajinan, seperti patung, ukiran, anyaman, dan lain-lain.
7. Desain grafis yang berupa desain grafis, logo, poster, dan karya desain lainnya.
8. Drama dan naskah teater yang berupa naskah drama dan teater yang ditulis oleh penulis drama.
9. Sajak dan puisi yang berupa karya sajak dan puisi yang ditulis oleh penyair.
10. Blog dan konten online, yang berupa artikel blog, video, podcast, dan konten online lainnya yang ditulis atau dibuat oleh pembuat konten.
Setiap karya di atas, begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata atau terekam, maka secara otomatis dilindungi oleh hak cipta.
Nah, itulah Adjarian, pengertian dan contoh hak cipta untuk melindungi penulis atau pengarang dari penyalahgunaan karya oleh orang lain.
Baca Juga: 8 Unsur Visual dalam Penciptaan Karya Seni Lukis
Coba Jawab! |
Mengapa hak cipta itu penting? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Disclaimer: Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR