adjar.id - Pencipta suatu karya di Indonesia dilindungi secara hukum dengan adanya hak cipta.
Hak cipta merupakan hal yang diberikan untuk pengarang agar menerbitkan dan menjual karangannya.
Dalam bidang akuntansi, hak cipta atau copyright termasuk sebagai aset atau harta tetap tidak berwujud.
Nah, adanya hak cipta membuat pencipta atau pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang orang lain menggunakan karyanya.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan dari hasil karya yang mereka ciptakan.
Selain itu, juga bisa mencegah penggunaan yang tidak sah atau pencurian karya oleh pihak lain, Adjarian.
O iya, tujuan dari hak cipta adalah untuk mendorong dan melindungi kreativitas, mencegah pembajakan, dan memberikan insentif kepada pencipta.
Sehingga pencipta karya dapat terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya baru.
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang.
Hak cipta adalah suatu bentuk hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya kreatif.
Hal yang termasuk hal cipta ini sangat beragam, bisa berupa tulisan, musik, gambar, film, program komputer, maupun karya-karya lain yang dihasilkan dalam bentuk nyata.
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR