8. Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kompilasi hukum Islam tersebut mengatur tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwatakan.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap orang-orang yang beragama Islam.
9. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
"Sumber hukum perdata di Indonesia salah satunya adalah Bulgelik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata."
Secara garis besar hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek.
Burgerlijk Wetboek terdiri atas empat, yaitu:
1. Buku I yang berisi tentang orang.
2. Buku II yang berisi hukum tentang benda.
Baca Juga: 5 Peminatan atau Konsentrasi yang Ada di Jurusan Ilmu Hukum
3. Buku II yang berisi hukum tentang perikatan.
4. Buku IV yang berisi hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR