Sumber hukum perdata di Indonesia menurut Usman Munir terbagi menjadi:
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving atau AB.
2. Bulgelik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda ini berlaku di Indonesia didasari oleh asas concordantie.
3. Wetboek van Koopandhel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
4. Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Keberadaan UU tersebut mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak terhadap tanah.
Undang-undang agraria juga mengatur secara umum tentang hukum pertanahan yang berdasarkan hukum adat.
5. UU No.16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6. UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian
7. UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda yang berhubungan dengan tanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR