adjar.id - Gubernur bertanggung jawab kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh masyarakat daerah provinsi melalui pemilihan daerah (pilkada), Adjarian.
Nah, gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah.
Apa saja tugas dan wewenang gubernur?
Yuk, kita cari tahu!
"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di provinsi yang dipilih melalui pemilihan daerah (pilkada)."
1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
2. Mengoordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
3. Mengoordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Daerah
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR