Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk memeriksa, menerima, dan memutuskan perkara hukum.
Tindakan tersebut dilakukan dengan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memilih.
Nah, proses mengadili ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pada proses penyelenggaraan peradilan, biasanya hakim diberikan kekuasaan yang merdeka.
Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh berbagai kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.
Ketentuan mengenai hakim ini telah diatur dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
O iya, hakim diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
2. Hakim pada badan beradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan agama.
3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
"Peran hakim adalah untuk mengadili suatu perkara hukum yang berdasarkan pada undang-undang."
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR