Advokat merupakan pihak yang berprofesi untuk memberi jasa hukum, berupa:
1. Memberikan konsultasi hukum.
2. Membantu proses hukum.
3. Menjalankan kuasa.
4. Mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
5. Memberikan pembelaan.
Proses pemberian jasa hukum ini dilakukan oleh advokat bisa di dalam ataupun di luar pengadilan, Adjarian.
Peran utama advokat dalam proses penegakan hukum adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Termasuk di dalamnya terdapat suatu usaha memberdayakan masyarakat agar dapat menyadari hak-hak fundamental masyarakat di depan hukum,
"Ketentuan mengenai advokat telah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat."
Nah, itulah peran hakim dan advokat sebagai lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga penegak hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018 karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.
Yuk, tonton juga video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR