Batas teritorial adalah batas yang dihitung dari garis dasar dan mempunyai jarak 12 mil ke arah laut.
Garis dasar merupakan sebuah garis khayal yang ditarik pada pantai saat air laut sedang surut.
Garis dasar juga menghubungkan berbagai titik yang ada di bagian ujung pulau.
2. Batas Landas Kontinental
Batas landas kontinental yang sudah diatur dalam konvensi hukum laut pasal 78 sampai 85.
Pada pasal 78I dijelaskan konvensi hukum laut terdiri atas:
Dasar laut serta tanah di bawahnya yang ada di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah pada wilayah daratannya sampai pinggiran tepi kontinen.
Atau dasar laut serta tanah yang ada di bawahnya sampai jarak 200 mil laut yang dimulai dari garis pangkal di mana laut teritorial tersebut diukur.
Landas kontinental yang ada memungkinkan di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari tempat asal garis pangkal laut teritorial tersebut diukur.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Batas zona ekonomi eksklusif atau ZEE adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar ke arah laut bebas atau laut lepas ketika air laut surut.
Baca Juga: Batas Wilayah Indonesia, Salah Satunya Berbatasan dengan Malaysia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR