adjar.id - Sengketa batas wilayah terjadi karena adanya kesalahpahaman tentang perbatasan wilayah.
Batas wilayah Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 160.
Pada soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian. Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut pasal 1 angka 1 UU No.43 tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah perbatasan dengan demikian mempunyai arti yang sangat vital dan strategis, baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan.
Dari pulau-pulau tersebut, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia.
Di antara kasus sengketa wilayah yang menarik perhatian publik adalah Blok Ambalat yang terjadi sejak tahun 1969.
Baca Juga: Batas Wilayah Negara Indonesia secara Astronomis dan Geografis
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR