adjar.id - Sengketa batas wilayah terjadi karena adanya kesalahpahaman tentang perbatasan wilayah.
Batas wilayah Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 160.
Pada soal tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian. Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut pasal 1 angka 1 UU No.43 tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah perbatasan dengan demikian mempunyai arti yang sangat vital dan strategis, baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan.
Dari pulau-pulau tersebut, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia.
Di antara kasus sengketa wilayah yang menarik perhatian publik adalah Blok Ambalat yang terjadi sejak tahun 1969.
Baca Juga: Batas Wilayah Negara Indonesia secara Astronomis dan Geografis
Uji Pemahaman tentang Sengketa Batas Wilayah
1. Bagaimana sejarah munculnya sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi pada 27 Oktober 1969.
Pada saat itu, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
Secara sepihak di tahun 1979, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negara.
Hal itu membuat beberapa negara, seperti Indonesia, Inggris, Thailand, Tiongkok, Singapura, Filipina, dan Vietnam mengajukan protes terhadap Malaysia.
Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.
Indonesia menyebut klaim Malaysia tersebut dinilai merupakan keputusan politik dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat terjadi pada tahun 2009.
Baca Juga: Letak Astronomis dan Geografis, serta Batas-Batas Wilayah ASEAN
Presiden Indonesia saat itu, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono bersama Abdullah Ahmad Badawi, dan Perdana Menteri Malaysia berusaha untuk mencegah konflik kedua negara.
Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus ini bagi pemerintah Indonesia memiliki beberapa pertimbangan, yaitu:
- Kedekatan kultur Indonesia dan Malaysia yang sudah terjalin sejak lama.
- Banyaknya penduduk Indonesia yang berada di Malaysia.
- Hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai pendiri ASEAN.
3. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban: Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat didasari atas Keputusan Mahkamah Internasional No.102 tahun 2002.
Keputusan tersebut berisikan tentang Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi hak milik Malaysia.
Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang sudah mempunyai hak legal terhadap pengelolaan dua pulau tersebut.
4. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?
Jawaban: Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran yang dilakukan Malaysia.
Baca Juga: Rangkuman Materi Wilayah Indonesia, Pelajaran PPKn Kelas VII
Klaim Malaysia tersebut dinilai Indonesia sebagai keputusan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi Indonesia dan negara-negara lain, garis batas yang ditentukan oleh Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE sejauh 200 mil laut.
5. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban: Indonesia tetap berpegang pada UNCLOS 1982 yang menyebut bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya.
Selain itu, Indonesia juga telah dikenal lebih dahulu sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Juanda 1957 yang diperjuangkan untuk masuk ke forum UNCLOS.
Nah, itulah pembahasan soal Uji Pemahaman tentang Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR