Sistem pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin dilaksanakan dengan membentuk berbagai lembaga, yaitu:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1959.
DPAS ini bertugas untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan dari presiden dan juga mengajukan usulan kepada pemerintah.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
MPRS diketuai oleh Chaerul Saleh yang beranggotakan 281 orang dari anggota DPR-GR, 94 utusan daerah, dan 200 wakil dari Golongan Karya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR dibentuk setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang terdiri dari 153 wakil partai politik dan 130 wakil golongan.
Tugas dari DPRG-GR adalah sebagai dewan pembantu presiden sesuai dengan bidang-bidangnya.
Baca Juga: Kehidupan Masyarakat Indonesia di Masa Demokrasi Terpimpin dalam Berbagai Aspek
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR