adjar.id - BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh desa atau masyarakat desa.
BUMDes didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang berorientasi pada pelayanan masyarakat desa.
BUMDes dapat bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industri kreatif, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya sesuai potensi desa.
Tujuan utama pendirian BUMDes antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa secara berkelanjutan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMDes memiliki kewajiban untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat desa, dan lainnya.
"BUMDes juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan potensi dan pelayanan ekonomi di desa."
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa.
Tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk mengelola usaha, mengembangkan produktivitas dan investasi, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, dan lainnya.
Kesemuanya itu dilakukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, Adjarian.
BUMDes juga diartikan sebagai kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan untuk yang dikelola secara mandiri oleh desa.
Baca Juga: 5 Peran Badan Usaha bagi Perekonomian Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Nah, unit usaha dari BUMDes ini adalah usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum.
Ada dua jenis BUMDes menurut peraturan tentang BUMDes, yaitu:
1. BUM Desa
2. BUM Desa bersama
"BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa dan/atau desa-desa untuk mengelola berbagai jenis usaha demi kesejahteraan masyarakat desa."
BUMD Desa atau BUMD Desa bersama bisa menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang BUMDes.
Secara rinci, fungsi pembentukan BUMDes menurut Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa BUM Desa atau BUM Desa bersama bertujuan:
1. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
2. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa.
3. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta potensi Desa.
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
4. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, sekaligus mengelola lumbung pangan Desa.
5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Nah, dalam regulasi ini juga dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Selain itu, desa juga berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Aset BUMdes dan Aset Desa mempunyai perbedaan.
Aset Desa adalah barang milik desa yang asalnya dari kekayaan desa dan dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan hak lain yang sah.
Sementara Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun beda lain yang bisa dinilai dengan uang.
Aset inilah yang diharapkan mampu memberikan manfaat atau hasil bagi kesejahteraan masyarakat desa.
"Fungsi dibentuknya BUMDes salah satunya bertujuan untuk pemanfaatan Aset Desa demi menciptakan nilai tambah atas Aset Desa."
Nah, itulah yang dimaksud dengan BUMDes dan juga fungsi BUMDes, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tujuan utama didirikannya BUMDes? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR