adjar.id - Badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya BUMN dan BUMD.
Meski kedua jenis badan usaha tersebut sama-sama dimiliki oleh pemerintah, ada beberapa perbedaan dari keduanya, Adjarian.
BUMN atau badan usaha milik negara dan BUMD atau badan usaha milik daerah mempunyai peran penting bagi perekonomian.
Badan usaha adalah suatu lembaga yang terdiri dari satu atau lebih orang atau pihak yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Misalnya menghasilkan keuntungan, memberikan layanan publik, atau mempromosikan kegiatan nonprofit.
Nah, badan usaha ini dapat berbentuk perusahaan, lembaga, organisasi, atau entitas hukum lainnya.
Badan usaha memiliki identitas dan kedudukan yang terpisah dari pemilik atau pendiri yang mendirikannya.
Nah, berikut perbedaan BUMN dan BUMD.
"Badan usaha mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari individu-individu yang terlibat dalam badan usaha tersebut."
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi pengertian.
BUMN adalah badan usaha di bidang perekonomian yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Baca Juga: Peran BUMN bagi Perekonomian Indonesia, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR