adjar.id - Badan usaha milik daerah atau BUMD termasuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
BUMD adalah lembaga atau badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan usaha.
Berdirinya BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Sebagai instrumen ekonomi, BUMD berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.
BUMD dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau bentuk badan hukum lainnya, Adjarian.
Hal ini tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.
Umumnya, pemerintah daerah memiliki mayoritas saham atau kepemilikan dalam BUMD.
Sementara sebagian saham atau kepemilikan dapat dimiliki oleh pihak swasta atau publik.
BUMD dapat bergerak di berbagai sektor usaha, seperti transportasi, energi, telekomunikasi, perkebunan, pertambangan, pariwisata, dan lainnya.
Nah, berikut peran BUMD bagi perekonomian daerah.
"BUMD merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah."
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan BUMD, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR